Tual News – Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Dapil III dari Partai Nasdem, Drs. Yoakim Ohoira melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara ke Mahkama Konstitusi, karena diduga terlibat kejahatan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif ( TSM ).
Laporan yang juga diterima Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggra, Bawaslu RI dan DKPP pada intinya menguraikan berbagai temuan dugaan pergeseran suara partai politik dan calon pasca hasil pleno perhitungan tingkat PPK dan KPU Kabupaten Malra.
Laporan tertanggal 10 Mei 2019, mengungkapkan berbagai fakta dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat bawah secara TSM. “ Kecurangan pemilu 2019 terbesar di Kecamatan Hoat Sorbay, karena di beberapah TPS ditemui keanehan dan ketidakwajaran pada pengguna hak pilih dan kertas surat suara yang digunakan saat pencoblosan “ ungkap Yoakim Ohoira.
Ohoira membeberkan TPS – TPS yang diduga melakukan kejahatan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif ( TSM ), termasuk terjadi pergeseran suara partai politik dan calon yakni di Kecamatan Hoat Sorbay
“ Rincianya TPS 01, 02 Evu, TPS 01,02,03,04 Letvuan, TPS 01,02,03,04 Dian Darat, TPS 01,02,03,04 Dian Pulau, TPS 01 Wirin, TPS Tetoat dan TPS Waab “ ungkap Ohoira dalam laporanya itu.
Selain itu dalam laporanya, Ohoira juga membeberkan dan melampirkan bukti berbagai keanehan yang terjadi di beberapah TPS tersebut. “ contoh konkrit dokumentasi C1 Plano KPU yang dimiliki berbeda dengan C1 KWK Hologram yang ada di KPPS, termasuk perbedaan data pada pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara yang tidak wajar sehingga patut dipertanyakan, bila perlu dibuktikan di Mahkama Konstitusi ( MK ) agar kebenaran dan kejujuran terjawab “ sesalnya. Yoakim Ohoira menilai KPU dan Bawaslu Malra tidak profesional dalam melaksanakan tugas demi mencapai asas pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku buktinya dari hasil pleno PPK Hoat Sorbay dan KPU Malra masih ditemukan perbedaan data antara pengguna hak pilih DPRD Kab dengan pengguna hak pilih DPR Prop, DPD, DPR. ( team tualnews )