Tual News – Ketua Komisi B DPRD Malra, HJS. Dumatubun menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara bersama 18 Puskesmas yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada dalam melaksanakan peyananan kesehatan kepada masyarakat.
Sorotan Dumatubun sangat beralasan, pasalnya sesuai rapat dengar pendapat bersama Kantor BPJS dan Pemkab Malra terbukti dari 18 Puskesmas yang ada hanya dua puskesmas yang menjalin kerja sama dengan BPJS. “ dari data yang disampaikan BPJS Kesehatan, hanya dua Puskesmas yang bisa kerjasama dengan BPJS, sedangkan 16 Puskesmas terancam putus kerja sama dengan BPJS “ ungkap Ketua Komisi B DPRD Malra.
Dumatubun sangat prihatin dengan persoalan ini, karena dana BPJS yang dimiliki setiap Puskesmas dalam satu tahun anggaran APBD Malra antara Rp 500.000.000 – 600.000.000,-. “ apabilah hal ini terus dibiarkan maka Pemkab Malra akan dipersulit dalam penganggaran “ ujarnya.
Dikatakan, dua puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, memiliki nilai yang bagus dan siap untuk diakreditasi oleh Kementrian Kesehatan RI Oktober 2019 mendatang. “ dua Puskesmas tersebut telah diberikan akreditasi dengan predikat Madya, sehingga saya berharap semua pihak membangun kerja sama yang baik agar akreditasi lima Puskesmas nanti memiliki predikat Madya, karena ada empat tingkatan akreditasi yakni dasar, madya, utama dan yang paling tinggi adalah paripurna “ harapnya.
Komisi B DPRD Malra Minta Dinkes Selesaikan Masalah Puskesmas Hollat dan Weduar
Sementara itu dalam rapat gabungan dengar pendapat antara Komisi B dan C DPRD Malra bersama Dinas Kesehatan, PUPR dan Dinas PKPP, di DPRD Malra, kamis (27/6), Ketua Komisi B DPRD Malra, minta Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Sekretaris Dinkes, Aleks Sairlela agar secara terbuka menjelaskan berbagai persoalan yang ditemui Komisi B dan C di beberapah Puskesmas di Pulau Kei Besar.
“ Puskesmas Hollat memiliki Mobil pelayanan kesehatan, tapi tidak ada akses jalan masuk ke Puskesmas, sedangkan Puskesmas Rawat Nginap di Weduar, Komisi B DPRD Malra menemukan Kantor Puskesmas masih di pasang Sasi ( Hawear – red ) oleh warga masyarakat pemilik lahan “ ungkap Dumatubun.
Kata Dumatubun, masalah jalan menjadi tanggungjawab Dinas PUPR, sedangkan masalah lahan menjadi tugas Dinas PKPP yang adalah mitra kerja Komisi C DPRD Malra. “ Jalan masuk ke Puskesmas Hollat melewai jalan lahan milik warga, sedangkan Puskesmas weduar, sesuai keterangan Kepala Puskesmas sudah melakukan rapat dengan pihak Ohoi, Tokoh Adat dan pemilik lahan dan hanya satu hal yang dminta yaitu pemilik lahan minta harga pelepasan tanah sebesar Rp 15 juta, namun Dinkes dan Puskesmas Weduar tidak memiliki pos anggaran untuk membayar pelepasan tanah tersebut “ terangnya.
Ketua Komisi B DPRD Malra mengaku, sesuai informasi yang diperoleh Tim Akreditasi Kementrian Kesehatan RI akan turun melakukan akreditasi pada Oktober 2019 mendatang pada lima Puskesmas di Kabupaten Malra masing – masing, Puskesmas Rumaat, Kecamatan Kei Kecil Timur, Puskesmas Danar, Kecamatan kei Kecil Timur Selatan, Puskesmas Hollat Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Puskesmas Weduar Kecamatan Kei Besar dan Puskesmas Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan.
( Oce Leisubun – tualnews.com )