Tual News – Kevakuman kepemimpinan Raja Ub Ohoi Faak, di wilayah Kecamatan Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku selama dua puluh tahun ikut mempengaruhi proses Kepala Ohoi Definitif.
Hal ini diakui, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malra, Awaludin Rado kepada tualnews.com, minggu ( 29/3/2020 ).
“ Menyikapi proses Kepala Ohoi definitif di wilayah kekuasaan Raja Ub Ohoi Faak yang menjadi tanda tanya masyarakat, kami Komisi I DPRD Malra dua minggu lalu rapat bersama dengan Dewan Raja Kei, Camat dan Kabag Hukum Kantor Bupati Malra, sebab polemik yang terjadi di masyarakat, seorang Kepala Ohoi definitif harus peroleh rekomendasi dari Raja, sesuai Perda 03 dan turunanya, termasuk Peraturan Bupati Malra “ Tandas Rado.
Kata Politisi Partai Hanura itu, polemik yang berkembang di masyarakat terkait rekomendasi Raja yang dikeluarkan Raja Feer dan Raja Nerong, sementara sampai saat ini sudah 20 tahun lamanya terjadi kevakuman kekuasaan Raja Ub Ohoi Faak, sehingga solusi dalam mengatasi persoalan itu, Komisi I DPRD Malra bersama Para Raja dan Kabag Hukum bersepakat kalau Raja Feer melakukan pengukuhan secara adat Kei bagi Ohoi Orang Kay di wilayah Ub Ohoi Faak.
“ Kebetulan Ohoi di wilayah Ub Ohoi Faak masuk dalam kekuasaan Raja Lorlim, maka Raja Feer berikan pengukuhan secara adat Kei bagi Ohoi Orang Kay, bukan saya yang bilang tapi amanat Perda 03. Bagi Ohoi Orang Kay yang sudah definitif, dia melakukan proses adat terhadap Ohoi Soa yang baru diangkat statusnya dari Dusun ke Desa, maka yang lakukan proses adat itu Ohoi Orang Kay “ Jelas Awaludin Rado.
Dikatakan, terkait polemik yang berkembang di media massa seakan Camat Kei Besar Utara Barat, Chandra Namsa disalahkan soal proses Kepala Ohoi di wilayah Ub Ohoi Faak itu informasi keliru.
“ Jadi informasi di media massa seakan Camat Kei Besar Utara Barat disalahkan dalam proses Kepala Ohoi itu informasi keliru, sebab sudah sangat jau dari hasil pertemuan dan kesepakatan bersama Komisi I DPRD Malra bersama Para Raja dan Bagian Hukum Kantor Bupati Malra “ Sesal Awaludin Rado.
Anggota Komisi I DPRD Malra itu berharap kepada masyarakat agar kalau terjadi persoalan terkait proses Kepala Ohoi Definitif di wilayah Kecamatan Utara Barat, maka harus lebih banyak berkonsultasi dengan Bagian Hukum Kantor Bupati Malra.
“ Khusus wilayah Ub Ohoi Faak dan Maar, saya minta masyarakat agar lebih banyak berkoordinasi dengan Kabag Hukum Kantor Bupati Malra, karena sudah final proses itu sesuai Perda 03 beserta turunanya dan Keputusan Bupati Malra Nomor 11 tahun 2013 “ Pintahnya.
Sebagai Putera Asli Ub Ohoi Faak, yang juga Anggota Komisi I DPRD Malra, Awaludin Rado memberikan apresiasi atas kinerja Camat Utara Barat, Chandra Namsa, sebab selaku anak adat Kei mengetahui proses Kepala Ohoi Definitif di wilayah itu. ( team tualnews )